Page Nav

HIDE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

KEDEPANKAN PERDAMAIAN DARIPADA PERADILAN - DEWANG PURNAMA PUTRA S.H., M.H

SANG PEMBELA (27/06) - Pernah tidak diadili dalam masalah hukum, membuat Dewang Purnama, S.H., M.H, termotivasi menjadi seorang advokat. Ia...



SANG PEMBELA (27/06) - Pernah tidak diadili dalam masalah hukum, membuat Dewang Purnama, S.H., M.H, termotivasi menjadi seorang advokat. Ia bersikeras belajar hukum agar bisa menegakkan keadilan.

Ketika itu, ia memang melanggar hukum dan sudah ada upaya perdamaian. Namun, tetap diproses, karena dianggap melakukan tindak pidana. Karena itu, ia sangat bersyukur saat ini ada kebijakan penegakan hukum restorative of justice (RJ)."Saya sangat mendukung, karena perdamaian itu sangat penting," ujarnya.

Menurut Dewang-sapaan akrabnya-penegakan hukum berupa restorative of justice sangat efektif. Mengingat, carut marutnya negeri saat ini, karena masih adanya oknum penegak hukum, terlalu banyak kepentingan. Beberapa menjadikan hukum sebagai ajang balas dendam. Tak jarang juga, disalahgunakan, dan ada syarat kepentingan. Ia menegaskan, posisi seorang pengacara bukan berpekara, tapi mendamaikan perkara.

"Ketika orang dihukum, seharusnya bisa ditanggulang. Jika ada solusi, ya harus bisa diselesaikan dulu ketika di penyidikan. Makanya, ada RJ ini sangat bagus," jelas anggota organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Semarang ini. Bagi Dewang, menjadi pengacara merupakan bawaan lahir. Tidak bisa di-skenario atau dipaksa. Kalaupun bisa, tidak akan berkarakter dan kredibel.

Dalam menghadapi perkara klien, Dewang merasa sangat puas ketika bisa mengedepankan menyelesaikan perkara di luar peradilan. Dari keseluruhan kasus yang ia tangani, hampir 80 persen perkara damai di luar peradilan. Kecuali perkra korupsi. "Saya memang menegedepankan perdamaian, daripada proses peradilan."

Pria kelahiran Pati, 26 Agustus 1988 ini mengakui perjalanan kariernya tidak mulus. Liku-liku persaingan di ranah hukum-apalagi di Jakarta-sangat ketat. Untuk itu, ia menilai pengacara bukan hanya pandai dalam materi buku. Tapi, tentang bagaimana mengoptimalkan menyelesaikan masalah hukum yang ditangani.

Sebelum memiliki kantor hukum pada 2018 di Jakarta Selatan, ia pernah magang di Jakarta International Office selama dua tahun. Ia lantas buka kantor hukum Dewang Purnama and Partners di Semarang pada Januari 2021.

Dari sekian kasus, ada satu perkara yang membuatnya tersentuh. Ketika itu, ia memiliki klien, seorang remaja, baru lulus SMA. Usianya 18 tahun. Klien bekerja di salah satu konter HP. Dia disangka menggelapkan 85 HP. Padahal, belum genap sebulan kliennya bekerja. Kasus ini berlanjut hingga persidangan. Kliennya juga ditahan. "Saya tanya ke anak itu, ia bilang tidak melakukan. Ia menangis, dia sangat polos," katanya.

Dalam perjalanan kasus, timbul fakta hukum dari saksi dan bukti hingga menguak kebenaran bahwa kliennya tidak bersalah. Satu sisi, orang tua klien juga tidak punya biaya untuk membayar jasanya. Ayah klien seorang sopir taksi. Ibunya penjual sayur. Demi menggantikan jasa, setiap Minggu, ibu klien berinisiatif mengirim nasi dan bandeng ke rumahnya. Toh, Dewang tetap membela kliennya. Kasus pun berakhir happy ending. Si klien pada akhirnya dibebaskan oleh majelis hakim, karena tidak terbukti menggelapkan.

"Di situ kebanggaan saya sebagai lawyer. Hal ini tidak bisa dibayar dengan apapun. Dia ini orang tidak mampu. Akhirnya, kami lakukan upaya lapor balik atas pencemaran nama baik. Ternyata, korbannya bukan hanya klien saya," kenang Dewang.

Ditanya soal hobi, Dewang mengaku punya kesukaan mancing ikan dan masak-masak. Hampir setiap weekend, ia dan keluarga menyalurkan hobinya. Pulang bawa ikan, lalu dimasak di rumah. "Saya efektif menjalankan profesi Senin-Kamis. Sabtu-Minggu tidak bisa diganggu gugat, karena hak anak dan istri saya untuk mendapatkan kasih sayang."

Menurut Dewang, keseimbangan lawyer  terletak pada keluarga. Tidak boleh ditinggalkan, melainkan melainkan harus jadi prioritas. Meski begitu, ia tetap profesional saat dihubungi klien, karena mereka tidak mengenal waktu. Dalam menjalankan hidup, ia memiliki prinsip semua sudah ada standar operasional prosedur-nya dari Tuhan. Apa yang diberikan Tuhan adalah titipan yang harus disalurkan secara tepat. Karena itu, setiap bulan, ia bersama anak buahnya, wajib peduli sesama. Pakai naluri untuk memanusiakan manusia dan saling menghormati. "Setiap bulan ada kegiatan berbagi seperti di panti asuhan." (Sang Pembela, Jawa Pos, Radar Semarang). (*/ida.fadilah/isk)

Tidak ada komentar