Pati, MATALENSANEWS.com ,Ahli waris Kamari Priyadi Pemilik tanah luas sekitar 16.120 M2 yang terletak di Desa Mangunrejo, Kecamatan Margor...
Pati,MATALENSANEWS.com,Ahli waris Kamari Priyadi Pemilik tanah luas sekitar 16.120 M2 yang terletak di Desa Mangunrejo, Kecamatan Margorejo Pati yang saat ini di Bangun oleh PT Sejin Fashion Indonesia (SFI) Yang berlokasi di jalan Pati Kudus KM 7 Sebelah Kantor Imigraai Pati, memberi kuasa ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solidaritas Mangkunegaran untuk mengembalikan hak dan kepemilikan atas tanah warisan tersebut, Kamis 9 Juli 2020.
Ketua LBH Solidaritas Mangkunegaran Endar Susilo, didampingi Timnya, Advokat Dewang Purnama SH MH dan Irhandi Ariyono SH MH menyampaikan, "Bahwa tanah klien kami sampai dengan saat ini belum pernah dijual kepada siapapun oleh klien kami, Kalau PT SFI sekarang ini memnguasai dan membangunnya untuk perusahaan texstil atas dasar apa? Kami mengirim somasi untuk masing memungkinkan adanya penyelesaian, sebelum kami melakukan langkah hukum perdata maupun pidana" jelas Endar.
"Kami juga telah mengirim surat ke Gubernur, Kapolda, Bupati Pati, Kapolres Pati dan instansi lainnya, agar pemerintah tahu dan bisa membantu jeritan rakyat kecil" tambah Endar
Sementara Dewang Team LBH Solidaritas Mangkunegaran menabahkan" kalau tidak ada penyelesaian terkait ini, maka tim Kami akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pasal 1365 KUHPerdata, ke Pengadilan Negeri (PN) Pati serta memohon kepada pengadilan sebelum adanya putusan terkait gugatan kami ini, untuk menghentikan sementara proyek pembangunan PT SIF yang saat ini sedang berjalan" tegas Dewang
Sementara itu Ketua BPD Desa Wangunrejo Firman menyanpaikan "saya tahu bahwa sebagian besar tanah yang dibangun oleh PT Sejin adalah milik Almarhum Kamari yang masih mempunyai ahli waris yang masih hidup" jelasnya
Surat somasi dititipkan dan diterima oleh Satuan Keamanan (Satpam) Perusahaan tersebut bernama Sudarminto karena Direksi PT Sejin tidak berada ditempat.(Er Angga/S Borong).
Sementara Dewang Team LBH Solidaritas Mangkunegaran menabahkan" kalau tidak ada penyelesaian terkait ini, maka tim Kami akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pasal 1365 KUHPerdata, ke Pengadilan Negeri (PN) Pati serta memohon kepada pengadilan sebelum adanya putusan terkait gugatan kami ini, untuk menghentikan sementara proyek pembangunan PT SIF yang saat ini sedang berjalan" tegas Dewang
Sementara itu Ketua BPD Desa Wangunrejo Firman menyanpaikan "saya tahu bahwa sebagian besar tanah yang dibangun oleh PT Sejin adalah milik Almarhum Kamari yang masih mempunyai ahli waris yang masih hidup" jelasnya
Surat somasi dititipkan dan diterima oleh Satuan Keamanan (Satpam) Perusahaan tersebut bernama Sudarminto karena Direksi PT Sejin tidak berada ditempat.(Er Angga/S Borong).
Tidak ada komentar