Page Nav

HIDE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Korban Perampokan Toko Emas Rp 11 Miliar di Grobogan Tunjuk Kuasa Hukum

  SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Rusmi, pemilik Toko Emas Wisma Cahaya di dusun Pengkol Jati desa Tlogomulyo Kecamatan Gubug, Grobogan, yang ...

 


SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Rusmi, pemilik Toko Emas Wisma Cahaya di dusun Pengkol Jati desa Tlogomulyo Kecamatan Gubug, Grobogan, yang menjadi korban perampokan pada Minggu (15/9/2019) lalu, menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi kasus yang menimpanya. 

Akibat kejadian itu, ia mengalami kerugian sebanyak 21 Kg emas dalam bentuk perhiasan senilai sekitar Rp11 milliar.

"Kami mempercayakan kepada kuasa hukum guna membantu kasus tersebut cepat selesai dan barang-barang yang diambil bisa kembali," ujarnya di Gedung Direskrimum Polda Jateng Semarang, Senin (16/12/2019).

Melalui kantor Hukum Dewang & Irhandi (D&I) Law Office,  Rusmi berharap kejadian perampokan toko emas miliknya bisa segera terungkap. Sebelumnya, ia juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Grobogan dan Polda Jawa Tengah.

Dua kuasa hukum yang ditunjuk yakni Dewang Purnama dan Irhandi Ariyono dari Kantor Hukum (D&I) Law Office ditemui  di Gedung Direskrimum Polda Jateng Semarang, Senin (16/12/2019) membenarkan penunjukkan sebagai kuasa hukum tersebut.

“Benar, kami telah diminta oleh korban dan keluarga untuk menjadi kuasa hukumnya dalam kasus ini,” katanya.

Ia menjelaskan akan mendatangi Polda Jateng untuk menanyakan perkembangan kasusnya. 

“Hari ini, kami ke Polda Jateng melakukan pendampingan para saksi dari korban serta menanyakan perkembangan terkait laporan klien kami,” ujarnya.

Pihaknya juga akan mengarahkan kasus ini kepada kasus atas dugaan tindak pidana sesuai pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan Jo Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

"Selain itu, kami akan melakukan upaya hukum serta koordinasi dengan pihak kepolisian guna mengembalikan kerugian klien kami, baik kerugian secara materiil maupun immateriil serta melakukan koordinasi terkait Pasal 480 KUHP tentang Penadahan atas barang yang telah dicuri para tersangka tersebut," imbuhnya.

Pihaknya juga mengapresiasi kinerja kepolisian atas penanganan kasus ini.

"Kami sampaikan terima kasih dan apresiasinya yang setinggi-tingginnya kepada Kapolda Jateng dan Direskrimum Polda Jateng atas penanganan perkara ini," jelasnya.


Tidak ada komentar